Menurut Banuharli (2006), desain adalah bentuk karya seseorang, hasil curahan kemampuan intelektualnya, yang terwujud tidak hanya dalam bentuk karya diatas kertas saja melainkan sudah terbentuk dalam wujud nyata suatu benda yang memiliki nilai manfaat bagi kehidupan manusia.
Menurut Murtihadi dan G. Gunarto (1982), pengertian desain dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu desain dalam arti umum dan desain dalam arti khusus. Desain dalam arti umum adalah suatu konsep pemikiran, untuk menciptakan desain sesuatu melalui perencanaan yang menjurus menjadi barang jadi. Pelaksanaan desain dapat melalui gambar rencana atau membuat benda dalam bentuk kecil. Desain dalam arti khusus, desain merupakan desain yang ada kaitannya dengan kegunaan benda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar